Kompetensi dan Tantangan Audit Syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Kompetensi dan Tantangan Audit Syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) – Seperti yang diketahui pada umumnya, aturan maupun tata kelola segala macam persoalan dalam Islam telah diatur dalam syariat, yakni Al-quran dan Sunnah. Tak terkecuali dalam masalah ekonomi ataupun muamalah, prinsip yang berlaku di Lembaga Keuangan Syariah tentunya harus sesuai dengan prinsip dalam syariat, yakni prinsip keadilan, kejujuran dan tidak adanya hak orang lain yang ter-eksploitasi.

Kompetensi dan Tantangan Audit Syariah

Selain karena regulasi yang berlaku, terhadap adanya kepatuhan Syariah dengan adanya audit syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. Pada hakikatnya, ialah setiap insan kelak akan diaudit pada yaumul hisab oleh Allah SWT.

Apalagi dengan Lembaga Keuangan Syariah yang menyangkut dengan banyak orang dan dengan sistem serta regulasi yang berlaku atas berjalannya operasionalnya. Adapun peran audit Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah kini, oleh Dewan Pengawas Syariah. Dan Ketika melakukan perannya, Dewan Pengawas Syariah menurut Kasim dan Sanusi (2013) haruslah bersikap independen, agar dapat menghasilkan opini atas audit yang relevan dan kredibel.

Dan menurut Umar chapra (2019), hal ini harus bisa kita buktikan dengan adanya transparansi dan akuntabilitas agar dapat bermanfaat untuk yang berkepentingan. Adapun menurut Samy dan Cghris (2010) lima aspek yang harus diperhatikan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai Praktik dari Audit Syariah itu senidiri, yakni :

1# Aspek Agama

Aspek ini terkait pada kemampuan Dewan Pengawas Syariah dalam memahamkan prinsip Syariah kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar dalam menjalankan operasionalnya mampu sesuai kepatuhan Syariah. Dan pembuatan fatwa wajib bagi Executif Management. Sebagaimana menurut Baehaqi (2018), bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang semakin berkembang, membutuhkan audit syariah yang akan memastikan pemenuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance).

2# Aspek Management

Dewan Pengawas Syariah biasanya di bawah pemegang saham. Dan berfungsi untuk menegaskan posisinya dalam mengarahkan kegiatan aktivitas Lembaga Keuangan Syariah.

3# Aspek Hukum

Dalam hasil keputusan Gulf Coorporation Counsil (GCC), yang merupakan Dewan kerjasama Teluk maupun Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) mensyaratkan keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam setiap Bank untuk mendapatkan izin sebagai Bank Islam.

4# Aspek Sosial

Dewan Pengawas Syariah memegang peran penting bahkan dihormati dalam komunitas Islam, sehingga persetujuan dapat menghilangkan keraguan terkait keabsahan transaksi yang sesuai dengan prinsip Syariah

5# Aspek Ekonomi

Profitabilitas Lembaga Keuangan Syariah berkaitan dengan kemampuan Dewan Pengawas Syariah dalam menentukan produk yang sesuai Syariah
Selain itu, Dewan Pengawas Syariah juga harus memiliki keahlian dalam kemampuan akuntansi, membaca laporan keuangan, menelusuri secara rinci transaksi, maupun ilmu fiqh muamalah dan ushul fiqh agar selama proses audit dapat memberikan opini yang tepat sesuai dengan bukti yang ada.

Sehingga sangat bermanfaat dalam pengambilan keputusan. Sebagaimana menurut Mardian (2014) Idealnya kompetensi yang dimiliki oleh seorang Dewan Pengawas Syariah ialah kompetensi syariah dan kompetensi tentang audit dan transaksi perbankan sekaligus.Namun, realitanya menunjukkan bahwa mayoritas

Dewan Pengawas Syariah belum memenuhi kedua kompetensi ini sekaligus.
Oleh karena itu, dalam meningkatkan integritas suatu Lembaga Keuangan Syariah maka peningkatan kualitas auditor Syariah menjadi suatu hal yang sangat penting. Hal ini, dapat dicapai dengan aktif dalam mengikuti pelatihan, maupun bimbingan yang dilakukan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI).

Adapun tantangan audit syari’ah untuk pengembangan kedepan agar lebih baik lagi diantaranya

  1. Masalah regulasi seperti standar audit syari’ah yang belum memadai, Tidak adanya
    kerangka audit syariah dan Kurangnya dorongan dari pemerintah. Yaacob (2012) berpendapat bahwa, permasalahan utama dalam audit syariah yaitu mencakup kerangka audit syariah, ruang lingkup, kualifikasi auditor, indepedensinya yang ditambah dengan isu lembaga hisbah dan muhtasib serta akuntabilitas auditor syariah.
  2. Masalah sumber daya manusia seperti Kualifikasi auditor syari’ah dalam akuntansi dan syari’ah tidak seimbang, Terbatasnya jumlah auditor syari’ah, Kurangnya akuntabilitas auditor syari’ah (DPS) dan Auditor syari’ah (DPS) kurang independent.
  3. Masalah proses audit seperti DPS belum dilengkapi dengan prosedur audit syariah, Ex-ante dan ex-pose audit belum maksimal dan Terpisahnya audit keuangan dengan audit syariah. Sebagaimana menurut Sepky (2015), audit Syariah rekative dilakukan hanya di awal saat peluncuran (Ex-ante) dan belum memadai ketika produk dioperasionalkan (Ex-pose).

Dari penjabaran tantangan di atas, maka harapannya, menjadi wawasan dan dapat meningkatkan integritas Audit Syariah itu sendiri serta optimalisasi kompetensi Audit Syariah yang ada di Indonesia. Sehingga mampu melahirkan fatwa atas Audit Syariah yang kredibel dan akuntabilitas dengan memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) atas praktik audit Syariah itu sendiri.

Sumber :

  1. Jurnal Internasional karya Samy Nathan Garas dan Chris Pierce yang berjudul “Pengawasan Syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah”
  2. Jurnal Karya Ahmad Fauzi dan Ach Faqih Supandi yang berjudul “Perkembangan Audit Syariah Di Indonesia (Analisis Peluang Dan Tantangan)”
  3. Jurnal Karya Neneng Nurhasanah yang berjudul “Pengawasan Islam dalam Operasional Lembaga Keuangan Islam”
  4. Jurnal Karya Sepky Mardian yang berjudul “Tingkat Kepatuhan Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah”
  5. Jurnal Karya Ahmad Baehaqi yang berjudul “Audit Internal Lembaga Keuangan Syariah Dalam Perpektif Al-Hisbah”

Biodata Singkat Penulis :

Nama saya Munadiya Nurimani,. Saya merupakan Mahasiswi dari STEI SEBI, Depok. Saya konsentrasi di juurusan Akuntansi Syariah.

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!